Kertas kupon permainan Bola pinpong untuk pemain. Foto (Ist) |
Pelitakota.com|Batam, Selain Gelanggang Permainan Elektronik biasa disebut gelper, dugaan perjudian Bola Pingpong juga tersedia di Hotel Pacific Batam. Dugaan perjudian bola pingpong tersebut terlihat beroperasi hingga dini hari, kegiatan yang melanggar hukum itu terlihat bebas tanpa ada hambatan dan diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
Perjudian terselubung ini beroperasi diruangan-ruangan VIP karaoke yang diduga disediakan di Hotel Pacific, dan diperkirakan jumlah ruangan yang disediakan pihak management hotel sangat fantastik yakni tersedia berjumlah ratusan room.
Dan Ruang VIP Karaoke yang disediakan untuk permainan Bola Pingpong tersebut terlihat sangat rawan dijadikan untuk transaksi Barang terlarang seperti Narkoba.
Pantauan wartawan media ini, pada Jumat (9/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari, arena perjudian Bola Pingpong di Hotel Pacific terlihat beroperasi secara blak-blakan seakan tidak takut terbentur hukum.
Beberapa layar /monitor terlihat ditampilkan di arena Gelanggang Permainan (Gelper) atau yang dulunya tempat itu adalah merupakan Hall Diskotik. Tampak sejumlah orang yang sedang asik bermain Judi Gelper dan Bola pingpong di lokasi yang disediakan management hotel berkonsep kapal pesiar itu.
Monitor Gelper di hotel Fasifik Batam. Foto (Ist) |
Wartawan media ini mencoba menanyakan kepada salah seorang wasit gelper di lokasi, dalam penuturan nya bahwa, permainan Bola Pingpong di Hotel Pacific beroperasi tanpa batas waktu.
“Lebih bagus mas, kalau mau bermain Bola Pimpong sebaiknya mas buka Room VIP aja,”ujar Wasit sembari meninggalkan awak media ini untuk melayani pemain gelper lainnya.
Senada dengan pengakuan Wasit Gelper lain mengatakan agar memesan VIP, agar suasana enak sambil santai berkaraoke.
“Bola pimpong buka 24 jam mas”, ucapnya sembari menawarkan sebotol Aqua Sanport ukuran kecil kepada awak media ini.
Aparat kepolisian Polda Kepri semestinya mengambil tindakan untuk menutup lokasi perjudian di Hotel Pacific karena diduga keras tanpa mengantongi Perizinan dan melanggar Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
Hingga berita ini diunggah, media ini masih berusaha meminta penjelasan Menegement Hotel Pacific dan Dinas terkait.(Red)