Notification

×

UMK Tahun 2022 Disahkan Gubernur Kepri, Karyawan Tetap 20 Tahunan Apresiasi Unjuk Rasa Pekerja Buruh Batam

Selasa | Desember 07, 2021 WIB Last Updated 2021-12-07T16:11:38Z



Foto. Unjukrasa Ribuan pekerja Buruh Padati Jalan di kota Batam. 



Pelitakota.com| Batam, Pasca ditetapkan Upah Minimum Kota ( UMK) Batam, Serikat Pekerja/Serikat Buruh kota Batam  menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan nasip mereka kedepannya. Aksi unjuk rasa ini, para pekerja Buruh terlihat mulai memadati jalan raya disepanjang jalan Batu Aji yang akan menuju Stadiun Temenggung Abdul Jamal, Senin (06/12/2021).


Adapun unjukrasa yang dilakukan ribuan pekerja/buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi buruh di kota Batam ini terlihat kompak dalam menyuarakan aspirasi mereka. 


Sejumlah Serikat Pekerja yang ada diantaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSPP) kota Batam.


Aksi buruh yang digelar kali ini tidak terbendung, jalan raya dari arah Batu Aji menuju Batam Center tampak dipadati kendaraan. Pantauan media ini dilapangan unjuk rasa yang digelar ribuan pekerja buruh akibatkan arus lalu lintas diseputaran Stadion Temenggung Abdul Jamal hingga menuju Batu Aji terlihat tidak lancar. 


Sejumlah pengguna jalan terlihat harus memarkirkan kendaraanya karena tidak bisa melanjutkan perjalanan disebabkan padatnya massa dalam aksi tersebut.


Disepanjang ruas jalan yang ada terlihat Personel dari kepolisian Polresta Barelang, turut berupaya dan berjaga untuk mengatur lalu lintas, atas padatnya kendaraan roda dua dan roda 4, beberapa titik jalan harus dialihkan untuk menghindari kemacetan lalin. 


Aksi pekerja buruh tersebut terjadi pasca ditetapkan upah Pekerja dikota batam oleh gubernur kepri, yang mana penetapan upah tersebut dianggap tidak berpihak kepada pekerja buruh di Kota Batam. 



Adapun Penghitungan nilai UMK Batam  diketahui mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.


Sebelumnya UMK Kota Batam di Tahun 2021 sebesar Rp. 4.150.930, Setelah melalui pembahasan Dewan pengupapahan dan berbagai pihak UMK Kota Batam di Tahun 2022 Kemudian ditetapkan oleh Gubernur kepri menjadi Rp4.186.359, atas penetapan tersebut hanya mengalami kenaikan sekitar 35 ribuan saja. 


Atas Unjukrasa rasa yang laksanakan para pekerja buruh ini, sangat diapresiasi salah satu salah satu peserta yang berhasil diwawancarai awak media ini. Ia mengaku, Dirinya salah satu Karyawan tetap bidang Keamanan di salah satu Kawasan Industri Batam Centre.


Atas Unjuk rasa tersebut, Dia sengaja hadir dalam aksi untuk ikut serta menyuarakan bahwa Penetapan UMK Kota Batam Tahun 2022 sangat menyakiti hati dan kawan kawan sejawatnya. 


Disampaikannya, sebagai Pekerja tetap di bidang Keamanan (Sat-Pam) selama 20-an tahun hanya digaji Rp.4.150.930,

Dia mengatakan sangat mendukung upaya pekerja buruh untuk mensejahterakan kehidupannya. Sebab dianggapnya adapun penetapan UMK kota batam tersebut dinilainya tidak berpihak kepada pekerja buruh. 


"Saya sangat apresiasi gerakan kawan kawan Pekerja buruh, walaupun saya sebagai tenaga Keamanan saya menganggap kita semua tetap sama, sama sama pekerja buruh tidak ada bedanya. Unjuk rasa ini dibenarkan dinegara kita ini, yang penting aksi yang ada tidak anarkis, penetapan upah oleh Gubernur Kepri saya rasa tidak berpihak kepada pekerja buruh",Katanya


Lebih lagi Ia mengatakan " Saya Karyawan disalah satu kawasan Industri di Batam center, telah bekerja Selama 20 an Tahun lamanya, Upah yang saya terima perbulannya hanya Sebesar 4 juta saja, itu setelah dipotong BPJS dan lainnya. 


Coba dibayangkan kekuatan upah tersebut, sementara saya harus membayar uang kuliah anak, belum lagi yang di SMU, selama ini Untuk menyambung hidup di kota Batam ibarat gali lubang untuk tutup lubang saja , apakah saya salah untuk menyampaikan kesusahan yang kami alami, kita tahu sendiri biaya hidup di kota Batam sangat tinggi, jangan di bilang biaya hidup itu relatif, hitung saja pakai perasaan gaji 4 juta untuk kebutuhan sebanyak 6 anggota keluarga, uang rumah, bayar listrik dan air, belanja makan sehari- hari, biaya sekolah, BBM,dan keperluan lain lain, apakah pak Gubernur tahu tentang itu? Katanya bertanya. 


"Jika saya masih belum berkeluarga, mungkin UMK yang ditetapkan Gubernur Kepri tahun ini tidaklah jadi masalah, untuk kami pekerja yg sudah berkeluarga dan telah mengabdi puluhan tahun lamanya dimana aturannya, tidakkah dikaji, apakah kami harus jalani hidup dengan upah yang disamakan dengan pekerja yang lamanya sebulan dua bulan".Tutupnya.


Liputan: Ilman S

Editor :  Jonner Benyamin