Notification

×

Presiden RI Lestarikan Mangrove di Batam, Oknum Pengusaha Property Diduga Rusak Hutan Mangrove.

Selasa | Oktober 12, 2021 WIB Last Updated 2021-10-13T14:32:16Z






Pelitakota.com| Batam, Baru ini Presiden Joko Widodo adakan  kunjungan kerja ke kota Batam, Kepulauan Riau. Presiden RI bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya melakukan penanaman mangrove bersama masyarakat sekitar di pantai setokok Batam. Adapun Kegiatan tersebut sebagaimana komitmen pemerintah untuk pelestarian hutan mangrove di kota Batam.


Tetapi sangat disayangkan ditengah gencarnya Presiden RI, Joko Widodo, dalam hal melestarikan lingkungan  dan menanam Pohon Manggrove, tetapi masih ada oknum pengusaha pengembang perumahan yang diduga secara sengaja  merusak hutan Manggrove, demi raup keuntungan atas  kepentingan bisnis jual beli property yang menggiurkan.


Salah satunya penimbunan hutan mangrove di Kota Batam yang ada saat ini di Daerah Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Penimbunan lahan yang merupakan hutan bakau (Manggrove) tersebut diduga dilakukan oleh pihak pengembang (Developer) Jolin Green Palace.


Diketahui sebelumnya, pihak pengembang atau Developer PT Jolin Green Palace juga sudah melakukan penimbunan hutan bakau (Manggrove) di lokasi yang sama dan saat ini telah menjadi kawasan perumahan Jolin Green Palace di wilayah Dapur 12 tersebut.


Menurut informasi dari salah warga sekitar kepada wartawan media ini, bahwa modus yang dilakukan oleh pihak pengembang, adalah dengan cara melakukan penumpukan sejumlah tanah dilokasi, yang sebelumnya masih ditumbuhi oleh pohon-pohon bakau.


Lahan yang sebelumnya ditumbuhi hutan bakau, saat ini terlihat hanya tinggal menyisakan tunggul atau akar dari pohon-pohon.


“Modus mereka itu dengan cara menumpuk sejumlah tanah disekitar lokasi, sehingga pohon-pohon bakau yang ada pada bagian depan dari perumahan yang saat ini sudah berdiri disana,  perlahan-lahan mati,” ucap warga meminta namanya tidak untuk di publikasi.


Lanjutnya lagi, “Sebelumnya pohon bakau yang ada pada sisi bagian depan perumahan itu dulunya masih tumbuh bang, tapi perlahan-lahan pohonnya pada mati semua,” ucapnya.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pemuda Pancasila (PP) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Sagulung, Rudi Ogan ikut angkat bicara.


Menurutnya, hal ini tidak lagi sesuai dengan program Pemerintah Pusat, dimana baru-baru ini Presiden RI Jokowidodo datang ke Kota Batam, untuk melakukan penanaman pohon bakau di pantai Setokok, Kecamatan Galang.


“Kawasan hutan mangrove memiliki fungsi untuk menyerap semua kotoran yang berasal dari sampah manusia. Hutan mangrove juga dapat menyerap semua jenis logam berbahaya dan membuat kualitas air menjadi lebih bersih,”  kata Rudi


Lanjutnya, “Perusakan hutan bakau ini bertentangan dengan undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana dengan tegas menyatakan bagi perusak hutan yang dilindungi, diberikan sanksi 10 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.



Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan dan pemanfaatan,” tambahnya.


Sambungnya lagi, “Yang paling penting, kita tahu kedatangan Presiden RI Jokowidodo baru-baru ini ke Batam, adalah untuk mereboisasi, atau melakukan penanaman kembali hutan bakau yang saat ini memang sudah terbilang sangat rusak di Kota Batam.


Kalau perlu, oknum pelaku perusakan hutan bakau maupun oknum pemberi izin terhadap penimbunan dan perusakan hutan bakau, baiknya di penjarakan saja,” tegasnya, usai melakukan peninjauan penimbunan di lokasi penimbunan pada hari Jumat (8/10/2021).


Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pengusaha (Developer) yang juga diduga pihak yang telah melakukan penimbunan atas lahan bakau tersebut, belum memberikan penjelasan atau klarifikasi atas konfirmasi dari wartawan.

(Sumber : Tim/red)