Notification

×

Diduga Daging Babi Illegal Marak di Pasarkan di Kota Batam, P2DPB Surati Walikota

Selasa | Oktober 05, 2021 WIB Last Updated 2021-10-06T04:41:18Z






Pelitakota.com| Batam, Disinyalir daging babi Ilegal berasal dari luar negri  bebas beredar di Kota Batam dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Hal tersebut di sampakan oleh Pengurus dan anggota Perkumpulan Pedagang Daging Pulau Bulan (P2DPB) baru ini kepada wartawan.


Adapun informasi tentang beredarnya daging illegal tersebut, setelah mereka menemukan adanya kemasan daging merk FROZEN PORK BONELESS SKIN-ON SHEET RIBBED ,BRASIL INSPECIONAL 3762 S.I.F. di Pasar yang ada di kota Batam dan Tanjung pinang.


Daging yang duga illegal  tersebut, disinyalir di datangkan dari luar negri melalui jalur laut perdangangan negara singapura. Dimana menggunakan jasa kontainer untuk masuk ke kota Batam, dan seterusnya daging tersebut akan dijual dipasar kota Batam bahkan hingga ke kota Tanjung Pinang. 


Hal yang paling mencengangkan, atas pengiriman daging babi yang diduga ilegal di datangkan oleh oknum Importir nakal pengedar komoditas  ayam dan sapi. Mereka para pelaku diduga memanfaatkan kelemahan  petugas yang ada, saat barang komoditas secara bersamaan masuk ke kota Batam.


Jisman S, Ketua Perkumpulan Pedagang Daging Pulau Bulan (KP2DPB)  mengatakan kepada media, adapun peredaran daging yang diduga ilegal tersebut mencapai 5 - 10 ton perharinya, daging tersebut di jelaskannya berasal dari Australia dan di duganya belum uji klinis dan belum memiliki ijin karantina kesehatan dan Ijin lainnya.


" Maraknya daging babi illegal luar negri di pasar pasar kota batam dan tanjung pinang, Kami menduga beredar sebanyak 5 - 10 ton/ hari, berasal dari luar negri, Brazil, Australia, Amsterdam" katanya di Sunbread Sagulung, 05/10/21


Lebih lanjut ia menyampaikan,

Jelas ini merupakan kasus baru penyebaran hama penyakit hewan, tidak strill, belum uji coba klinis dan tidak ada ijin karantina kesehatan serta ijin Importir, namun telah beredar dijual di sekitar  Pasar , Pujabahari, Cahaya Garden, Mitra Raya, Legenda, Aviari, Botania, Tiban Center “ daging babi di jual bebas tanpa stempel,” Ujarnya 


Dijelaskanya lagi atas penjualan daging babi secara bebas harusnya wajib mencantumkan stempel dari Rumah Potong Hewan (RPH) kota Batam.


" Kami akan terus melakukan pengawasan atas hal ini, dan di memfokuskan memantau penjualan daging babi, Tujuannya untuk menjamin masyarakat yang mengkonsumsinya. Masyarakat juga  di minta melaporkan kepada pemerintah apabila menemukan penjual daging babi nakal yang tidak sesuai ketentuan" ucapnya.


Sebelumnya kata Jisman, Pengurus  P2DPB  telah menyurati walikota dan dinas-dinas terkait agar hal ini di perhatikan demi kebaikan semuanya.


” Pengurus P2DPB Pada tanggal 15 september 2021 telah menyurati bapak Walikota batam, dinas KP2 kota batam, Karantina Batam, Karantina tanjung Pinang , Perihal Laporan / Pengaduan Importir daging babi dari singapura.


Seterusnya pada tanggal 15 dan 29 september 2021 menyurati kepala dinas Pertanian Kehutanan dan Peternakan Provinsi KEPRI , Perihal Laporan / Pengaduan Importir daging babi dari Singapura, hingga pada saat  ini belum ada balasan / tanggapan sama sekali dari Walikota batam, kepala dinas Pertanian Kehutanan dan Peternakan Provinsi Kepri , Dinas KP2 kota batam, kantor karantina batam dan tanjung pinang" Katanya.


Ia melanjutkan lagi, Mengingat pemerintah sedang giat giatnya mencegah Covid-19 di masyarakat, mari kita  lebih jeli, jangan lengah. Dan kepada aparat terkait, agar segera menindak tegas dan memberikan sanksi pidana kepada Importir nakal, dikuatirkan akan membawa kasus baru penyebaran hama penyakit hewan. Oknum pengedar komoditas daging babi illegal luar negri yang memanfaatkan kelemahan pengawasan harus ditindak. tutupnya.