Pelitakota.com|Batam, Terkait Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak kepada Parsaoran Sianipar, oleh personalia PT CNGM, PKM Group. Diki, sebagai personalia di perusahaan Penyalur/ distributor MiGas itu masih memilih diam saat dimintai penjelasan oleh awak media ini.
Diketahui sebelumnya Diki, telah memberikan selembar surat Pernyataan kepada Parsaoran Sianipar, yang mana salah satu tenaga kerja bidang Pengaman di perusahaan itu. Atas surat yang diberikan itu untuk segerah ditanda tangani.
Adapun surat yang telah ditanda tangani Parsaoran, ternyata untuk pemutusan hubungan kerjanya. Dan pihak perusahaan dinilai tidak mengacu kepada aturan yang sudah ada. dan diduga telah melanggar pasal 59 ayat (3) Undang -Undang ketenaga kerjaan No.13 Tahun 2003.
Terkait hal ini, Rudi Sakyakirti kepala Dinas Ketenaga Kerjaan kota Batam. Belum dapat berkomentar banyak. menurutnya, karena belum mengetahui sepenuhnya terkait persoalan pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan pihak perusahaan tersebut.
" Kita kan blom tahu masalahnya seperti apa ? Kan baru peryataan pekerja saja , apakah benar apa tidak , makanya saran saya pekerja buat laporan phk ke disnaker biar clear masalahnya. Kata Rudi, melalui pesan whatsAppnya, Minggu, 05/09.
Parsaoran Sianipar, menyampaikan ke media ini beberapa hari lalu, telah di putus hubungan kerjanya oleh PT CNGM , PKM Group
setelah dia bekerja dari Tahun 2014 silam hingga 2021 ini, secara berturut turut.
" Saya sangat kecewa pak, hati saya sakit rasanya, dari tahun 2014 sampai 2021 ini, saya telah mengabdi disana, dan seingat saya tidak pernah berbuat kesalahan selama ini, tetapi mengapa saya di buat seperti ini" Ujar Parsaoran |***