Pelitakota.com| Batam, Modus menerima lowongan kerja, akhir akhir ini marak di media sosial, sejumlah pencari loker menjadi target penipuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Baru ini, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk Polresta Barelang berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial DT (27) di apresiasi kalangan masyarakat.
Adapun penangkapan yang dilakukan atas tindak pidana Penipuan, dan Penggelapan uang dengan modus terima lowongan kerja, Rabu (01/09/21).
Kepala unit (Kanit) Polsek Sei Beduk, Ipda Doddy Basyir saat memimpin penangkapan menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat, (20/8/2021) ketika pelaku menawarkan lowongan pekerjaan di PT HLN kepada korban dan 72 korban lainnya.
Lalu kata Dody, pelaku meminta uang sebesar Rp. 1.500.000,- per orang untuk keperluan biaya administrasi. Namun, hingga korban melapor ke pihak Kepolisian, mereka belum juga diterima bekerja di PT HLN seperti yang sudah dijanjikan oleh pelaku.
“Atas kejadian tersebut pelapor dan 72 orang korban lainnya mengalami kerugian uang sebesar Rp. 109.500.000,- Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut,” ujar Ipda Dody.
Kemudian pada hari Rabu, (01/9/2021) pelapor bersama korban lainnya membawa DT ke Polsek Sei Beduk untuk membuat laporan polisi tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan
“Setelah pelapor membuat laporan Polisi, pelaku DT (27 Tahun) langsung diamankan dan dibawa ke ruang Reskrim guna Pemeriksaan perkara lebih lanjut,” tutur Ipda Dody.
Kapolresta Barelang, KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk, AKP Awal Sya’ban Harapan membenarkan adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan tersebut.
“Saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Sei Beduk untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berupa 7 lembar kwitasi penyerahan uang, dengan masing-masing kwitansi sebesar Rp. 1.500.000,- 7 Map surat persyaratan lamaran kerja serta 2 unit HP samsung.
“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ucap KBP Yos Guntur melalui Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba.|***