Notification

×

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Tanggapi Harga Tiang Listrik Bright PLN Batam

Kamis | Agustus 05, 2021 WIB Last Updated 2021-08-05T12:16:08Z




Pelitakota.com-Batam,  Terkait pemberitaan media ini (Media group) diedisi sebelumnya, Humas Bright PLN Batam dinilai belum menyampaikan secara jelas atas  harga satuan tiang listrik yang di bebankan kepada pelanggan baru di kota Batam.


Adapun pemberitaan sebelumnya atas harga satuan tiang listrik oleh Bright PLN Batam tersebut  diketahui tidak menetap dan selalu berubah-ubah.


Hal tersebut dinilai sebagai upaya yang membebani tentu merugikan calon pelanggan baru.

Tindakan tersebut diduga kuat  sengaja dilakukan oleh oknum, atau pihak tertentu dari PT. Bright PLN Batam Cabang SP, Kecamatan Sagulung.


Atas itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menanggapi informasi yang sudah beredar luas  di warga masyarakat kota Batam.


Menurut Lagat, seharusnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus dijelaskan harga batasan tertinggi dan harga batasan terendah terkait dengan harga tiang listrik yang akan dibebankan kepada calon pelanggan. 

Sehingga harga tidak ditentukan berdasarkan harga sepihak, seperti yang berlaku kepada Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang.


"Seharusnya pihak Bright PLN Batam menjelaskan RAB harga batasan tertinggi dan harga batasan terendah. Saya tidak tahu apakah seharusnya RAB itu harga batasan tertinggi atau harga batasan terendah, itu di SK-kan oleh peraturan Direktur Bright PLN Batam, dan seharusnya harga RAB itu harus dipublish, harus diketahui masyarakat," katanya, 04/08/21.


Lebih lanjut Lagat mengatakan, "Saya setuju dengan anda, kok bisa berubah-ubah sampai tiga kali. Nah kalau itu terjadi maka tidak benar, gitu loh. Karena itu gak bisa, sekarang berubah, besok berubah, besoknya lagi berubah. Itu gak bisa, harus ada SK penetapan harga," tegasnya.


Masih kata Lagat,  "Biasanya harga perubahan itu minimal sekali setahun berubah, kalau belum ada perubahan, berarti masih berlaku SK penetapan sebelumnya," tegas Lagat Siadari.


Untuk diketahui  dimana sebelumnya hal ini berawal dari apa yang dialami dua calon pelanggan baru Bright PLN Batam, atas nama Pineop Siburian, dan juga Sahat Sibagariang, warga Kavling Sumber Seraya, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung. Diketahui  saat ini pihak Bright PLN Batam sudah menyambung aliran listrik kerumah kedua orang warga tersebut.

Redaksi