Kantor Dinas Pendidikan Taput (Ist) |
Pelitakota.com, Taput - Pemilik Lahan SD Negeri Desa Silosung, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara Sumatera Utara akan mengirimkan surat kepada Bupati Tapanuli Utara Bapak Nikson Nababan.
Surat tersebut akan dikirimkan karena alasan penguasaan sebidang Lahan Persekolahan yang telah dikuasai Pemerintah tanpa ada Penyerahan lahan sebelumnya dari pemilik lahan (ahli waris) yakni keluarga Besar Alm.Mangandar Sianturi.
Adapun surat tertulis akan disampaikan kepada kordinator wilayah kecamatan Simangumban, dinas pendidikan untuk disampaikannya kembali kepada kepala dinas pendidikan Tapanuli utara,dimana atas sebidang tanah warisan tersebut telah di gunakan untuk kepentingan gedung sekolah dan proyek bangunan lainnya tanpa ada persetujuan sebelumnya.
“Saya akan mengirimkan surat kepada bapak Bupati Taput,dimana Atas sebidang Tanah Warisan peninggalan Orang tua kami Alm.Mangandar Sianturi,telah dikuasai pemerintah,semoga bapak Nikson bisa memahami keluhan hati kami yakni pemilik lahan atau ahli waris atas semua itu,ungkap pantas sianturi ke media ini,15/01/2021.
Lebih lanjut ia menjelaskan kembali, dimanasebelumnya orang tua mereka (Alm.Mangandar Sianturi) telah menghibahkan seluas lahan di desa tersebut untuk lokasi persekolahan pada tahun 1980- an,akan tetapi pemerintah masa itu(orde baru)melakukan pembangunan gedung sekolah di wilayah/letak tanah yang berbeda, tidak sesuai pada lahan yang disediakan atau yang telah hibahkan sesuai surat yang ada.
Walau demikian,adapun gedung sekolah yang tidak sesuai dengan letak tanah yang di hibahkan tersebut menurut pantas sianturi (ahli waris)tidak menjadi masalah,utamanya pembangunan gedung sekolah tersebut telah terlaksana,sebab itu adalah cita cita orang tua kami atas pentingnya pendidikan untuk anak desa. Hanya saja,dia sebagai ahli waris protes kepada pemerintah tapanuli utara,atas gedung sekolah yang telah ada wilayahnya semakin di perluas diatas lahan mereka, awalnya(sesuai bangunan awal SD Inpres) hanya memakai luas tanah sekira Panjang 30m dan lebar 15 m.
“Saya sangat tidak setuju atas perluasan lahan,sebab selama ini pemerintah kabupaten tapanuli utara, tidak pernah mengundang kami atas segala pembangunan yang ada,lagi pula lahan itu bukan diperuntukkan untuk gedung sekolah,pembuatan jamban,atau bangunan lainnya,hanya saja kita masih peduli pentingnya pendidikan,meski letak gedung yang di bangun tidak pada lahan atau wilayah tanah yang di hibahkan,katanya. di sampaikannya,Untuk bangunan gedung pertama(SD Impres) buat kami keluarga tidak menjadi masalah,kami akan merelakan tanah tersebut dengan ikhlas,dengan catatan sesuai bangunan lama(panjang 30m dan Lebar 15m).katanya.
Selain luas dari pada itu,masih kata pantas sianturi,mohon pemerintah mengerti dan supaya mengosongkanya,sebab lahan itu akan lebih berarti untuk keluarga besar kami jika di manfaatkan menjadi perkebunan,di banding proyek pembuatan jamban dan bangunan lainnya.
Dan jika memang pemerintah tidak mahu atas luas tanah yang kami hibahkan yakni,Panjang 30 m dan Lebar 15 tidak akan masalah,kami persilahkan supaya gedung sekolah di pindahkan Sesuai letak tanah yang di hibahkan sebelumnya yaitu sesuai surat yang ada,katanya.
Dia juga menambahkan,sebagai Ahli waris Atas Sebidang tanah peninggalan alm.Mangandar Sianturi,sangat berharap pengertian pemerintah kabupaten tapanuli utara,melalui dinas pendidikan atau korwil dapat tanggap,untuk segerah menyelesaian persoalan yang ada.
“Kami keluarga besar ahli waris berharap untuk dapat diselesaikan secepatnya,ini marwah kami,kehormatan kami,dan sangat berarti bagi kami,saya juga berharap kepada Bapak Bupati Taput agar ikut turun tangan,sebab kami tidak akan pernah merelakan sebidang tanah warisan dari orang tua kami habis terpakai atas adanya berbagai pembangunan kedepannya,ungkapnya.(red)