Notification

×

Dinilai Janggal Beberapa Organisasi Pers Tolak Pergub Riau

Selasa | Juni 22, 2021 WIB Last Updated 2021-06-22T16:20:19Z



Pelitakota.com |Pekanbaru-Atas terbitnya Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, gelombang penolakan dari Organsiasi Pers di provinsi Riau tidak terbendung lagi, bahkan aksi dukungan pun mengalir dari kabupaten Pelalawan. Sabtu 19/6/2021.

Atas hal itu sejumlah organisasi Pers yang telah lebih dulu mengangkat berita terkait kejanggalan pergub tersebut, di kota Pekanbaru, pun menyambut baik bentuk dukungan 3 Organisasi Pers dari kabupaten Pelalawan Riau. Adapun 3 Organisasi Pers dari kabupaten Pelalawan yang telah menyatakan sikap menolak Pergub Nomor 19 Tahun 2021 adalah Organsiasi Pers : Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI).

“Kami sebagai organisasi Pers di kabupaten Pelalawan sangat kecewa dengan adanya Pergub ini, benar sebagaimana disampaikan oleh rekan-rekan ketua organisasi Pers di Pekanbaru khususnya Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani, dan rekan lainya, bahwa setelah kami cermati pasal 15 ayat (3) poin (b), (c) dan h Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, maka kami nyatakan sikap turut menolak dan akan bergabung dengan organisasi Pers di Riau untuk aksi selanjutnya,” sebut ketua IPJI, PJI dan PPWI di Pelalawan hari ini.

Baik Ketua IPJI, Richard Simanjuntak, dan Ketua PJI, Dien Puga, serta atas nama ketua PPWI, Sonaatulo Halawa, ketiganya kompak dengan menandatangani pakta Integritas untuk dan pernyataan sikapnya untuk turut menolak Pergub Nomor 19 Tahun 2021 yang di nilai sangat merugikan perusahaan Pers dan Wartawan di provinsi Riau.

“Kami dari tiga Organisasi Pers di kabupaten Pelalawan menyatakan sikap menolak diterapkannya Pergub Nomor 19 Tahun 2021, dengan alasan tidak sesuai dengan norma-norma hukum dalam UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 15 ayat (3) poin b, c dan h menyangkut soal Perusahaan Pers, Penanggung jawab redaksi dan Wartawan,” sebut ketua PJI, Dien Puga.

Hal senada juga disampaikan oleh ketua IPJI Richard Simanjuntak, bahwa menurutnya Pergub tersebut sangat terindikasi adanya konspirasi pihak tertentu yang ingin menopoli anggaran publiaksi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, selain itu dikatakannya, bahwa Pergub bertentangan dengan UU Pers, yang konon lebih tinggi kedudukannya daripada Pergub.

“Pergub ini sangat terindikasi adanya dugaan konspirasi pihak tertentu, yang sengaja di desain untuk praktik monopoli anggaran publikasi di Pemprov Riau, dengan embel-embel terverifikasi Perusahaan Pers dan wartawan UKW, padahal kedua hal itu bukan merupakan syarat yang di persyaratkan oleh Undang-undang Pers,” jelas Richard.

Menurutnya, pertama harus dipahami bahwa selain Pergub dinilai cacat formil, dan materiil, Gubernur Riau sebagai Kepala daerah mustinya sadar dirinya adalah milik semua pihak, bukan golongan tertentu, sehingga sangat disayangkan Pergub semacam ini bisa disetujui,” ujarnya.

Senada, Ketua PPWI juga angkat bicara, bahwa atas terbitnya Pergub tersebut, Halawa mengatakan, akan terjadi diskriminasi terhadap wartawan dan perusahaan Pers di provinsi Riau.

,”Sehebat itukah sebuah Pergub? Mampu mementahkan isi UU Pers yang sudah menjamin kedudukan yang sama dan adil serta dijamin hak-haknya sebagai wartawan dan perusahaan Pers? Ini bagaimana kajiannya sebelum dibuat drafnya, ” pungkas Hawala.

Ketiga organsiasi Pers ini saat diwawancara awak media mengatakan, pihaknya berharap nantinya organsiasi Pers yang berada di Pekanbaru dapat segera menindaklanjuti langkah hukum sebagai bentuk aksi nyata menolak, atau meminta gubernur Riau mencabut Pergub tersebut dengan alasan keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)